MENGHINDARI PERILAKU TERCELA BERJUDI, ZINA, MENCURI, MABUK-MABUKAN DAN MENGKONSUMSI NARKOBA
A. BERJUDI
Firman Allah dalam Al qur’an surat Al Maidah ayat 90-91:
Artinya
: (90). Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434],
adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan.
(91).
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah
kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).
Pada
ayat tersebut kata al maisir yang artinya mudah, yakni mengambil harta
orang lain dengan mudah tanpa susah payah, dan secara spesifik hal ini
disebut dengan berjudi. Atau diambil dari kata al yasaraa yang berarti
merampas harta temannya.
Ibnu
Abbas berkata : al maisir disebut juga al qimaar artinya taruhan atau
judi. Sedang menurut Imam Syaukani : setiap permainan yang tidak lepas
dari merampas harta orang lain atau merugikan orang lain dinamakan
almaisir atau berjudi. Sehingga dari keterangan diatas dapat disimpulkan
bahwa berjudi adalah suatu aktifitas yang direncanakan ataupun tidak
dengan melakukan spekulasi ataupun rekayasa untuk mendapatkan kesenangan
dengan menggunakan jaminan atau taruhan, sehingga yang menang akan
diuntungkan dan yang kalah akan merasa dirugikan. Dinyatakan oleh ibnu
abbas bahwa “orang laki-laki
pada zaman jahiliyyah berjudi dengan taruhan istri dan hartanya,
sehingga bagi yang menang berhak mengambil istri dan harta orang yang
kalah, kemudian turun surat al Baqoroh ayat 12 yang membahas tentang
perjudian. Ibnu menyatakan apabila kita ragu-ragu atas suatu hukum
sebuah perkara itu halal atau haram maka lihatlah aspek mudhorot dan
manfaatnya. Jika mudhorotny alebih banyak, mustahil Allah
memerintahkannya atau menghalalkannya.
Selain
memberi hukum terhadap perbuatan judi, para ulama juga memberi
ketentuan sanksi bagi penjudi atau pelaku perjudian yakni :
a. Tidak diterima persaksiannya
b. Di had ( didera )dan alat perjudiannya dihancurkan
c. Tidak boleh diberi ucapan salam ketika bertemu dengannya
d. Mendapat laknat dari Allah
e. Secara Syariat boleh diusir dari rumah tinggalnya
f. Pemain judi diibaratkan sebagai penyembah berhala karena mereka mementingkan berjudi ketimbang beribadah
g. Penjudi dihukum menurut hukum syara’ dan atau Negara yang berlaku
h. Hak penguasaan hartanya boleh diambil oleh pejabat yang berwenang untuk mengamankan harta dan keluarganya.
Bahaya besar perjudian bagi kehidupan pribadi dan social, diantaranya :
a. Masuk dalam lingkaran syaiton yang merugikan pribadi dan orang lain
b. Merugikan ekonomi karena ketidak pastian usaha yang dilakukan
c. Menimbulkan permusuhan dan kedengkian
d. Menyebabkan kelalaian terhadap melaksanakan kewajiban
e. Menutup kepekaan rasa manusiawi
f. Menjadikan orang malas bekerja
g. Menjadi penyebab terjadinya perbuatan yang dilarang agama
h. Menghancurkan kestabilan, kerukunan, dan keharmonisan keluarga
i. Menghilangkan rasa malu dan kasih saying
j. Menimbulkan kesedihan dan penyesalan.
Mengingat besarnya bahaya perjudian perlu diupayakan pencegahan yang integral dari berbagai pihak, diantaranya :
a. Senantiasa beramar ma’ruf nahi mungkar disetiap saat
b. Umaro’ hendaknya menyosialisasikan dengan jelas ,dan menindak secara tegas para pelaku perjudian.
c) Setiap orang berusaha menghindari pergaulan dengan penjudi
d) Lebih banyak bergaul dengan orang yang jelas-jelas baik
e) Setiap pelaku perjudian harus sadar perbuatan dengan segera bertobat dan memperbaiki diri dengan amal sholih.
f) Berusaha mencari rizki yang halal dan qona’ah akan pemberian Allah.
g) Senantiasa beristighfar dan mohon ampunan serta perlindngan dari Allah agar tidak terjerumus perjudian
h) Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istiqomah baik terhadap keluarga, lingkungan dan kepada Pencipta
Hikmah Menghindari Perjudian adalah :
a) Orang akan dapat istiqomah menjalankan tanggung jawab yang diemban dalam kaitannya dengan Allah ataupun sesama manusia.
b) Perekonomian keluarga akan dapat distabilkan dengan berbagai usaha yang nyata-nyata halal dan menghasilkan rizqi yang barokah
c) Melatih diri untuk sabar dan tenang dalam menghadapi berbagai tipuan dunia
d) Mantap dan khusyu’ dalam berdzikir dan beribadah kepada Allah
e) Menyebabkan orang konsisten menjalankan kewajiban terhadap diri, orang lain dan Penciptanya
f) Menjadikan orang tekun dan bersemangat untuk terus berusaha sesuai dengan kebenaran yang diyakini
g) Meninggalkan perbuatan berjudi menjadi motivasi untuk mengamalkan agama atau berkarya bagi nusa dan bangsa
h) Bangunan kehidupan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya menjadi kokoh dan mandiri karena jauh dari persengketaan
i) Memupuk perasaan malu dan kasih sayang terhadap sesama manusia.
j)
Menumbuhkan kedamaian dan kebahagiaan sebab meninggalkan perbuatan judi
dapat meningkatkan kepemilikan harta benda dan menjaga diri seseorang.
(Roli A.Rahman, dan M. Khamzah, 2008 : 52-56).
B. Berzina
1) Pengertian Zina
Berdasarkan pendapat berbagai ulama,
اِيْلاَجُ الذَّكَرِ بِفَرْجٍ مُحَرَّمٍ بِعَيْنِهِ خَالِ عَنِ الشُّبْهَةِ مُشْتَهِيٍّ
Zina
adalah memasukkan alat kelamin laki-laki ke dalam alat kelamin
perempuan (dalam persetubuhan) yang haram menurut zat perbuatannya,
bukan karena subhat dan perempuan itu mendatangkan sahwat.
Adapun yang dimaksud dengan
persetubuhan yang haram menurut zat perbuatannya dalam pengertian di
atas ialah bercampur dengan peremuan yang bukan istrinya dan bukan pula
budaknya. Dengan demikian persetubuhan antara suami istri atau antara
laki-laki dengan budaknya tidak termasuk zina, walaupun dilakukan apda
waktu-waktu yang haram, seperti dalam keadaan haid, pada siang hari
bulan puasa atau sedang ihram. Dalam waktu-waktu tersebut persetubuhan
antara suami istri atau antara laki-laki dan budak perempuan hukumnya
adalah haram, tetapi disini bukan lantaran zat perbuatannya, melainkan
karena sebab lain. Oleh karena itu tidak termasuk kategori zina,
walaupun pelakunya berdosa.
Begitu
juga, tidak termasuk kategori zina, persetubuhan yang terjadi karena
subhat (karena khilaf atau dipaksa), sebab persetbuhan demikian itu
tidak haram. Adapun yang dimaksud dengan perempuan yang mendatangkan
syahwat adalah manusia yang masih hidup dan berjenis kelamin perempuan
baik yang masih kecil maupun sudah dewasa. Dengan demikian tidak
termasuk kategori zina persetubuhan dengan mayat atau dengan binatang,
walaupun hukumnya haram.
Berdasarkan ijma’ ulama’ perbuatan zina itu hukumnya haram dan merupakan salah satu bentuk dosa besar. Firman Allah SWT :
وَلاَ تَقْرَبُوالزِّنىَ إِنَّهُ كَانَ فَحِشَةً وَسَاءَ سَبِيْلاً (32)
Artinya
: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan
keji, dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra : 32)
Hukuman
bagi orang yag berzina dapat dilanjutkan apabila yang bersangkutan
benar-benar melakukannya. Untuk memastikan yang bersangkutan benar-benar
melakukan perbuatan zina, maka diperlukan penetapan hukum secara
syara’. Rasululloh sangat berhati-hati melaksanakan hukuman bagi pelaku
zina. Beliau tidak menjatuhkan hukuman sebelum yakin bahwa yang dituduh
atau yang mengaku berzina itu benar-benar bebuat.
Secara
garis besar, hukuman zina ada dua macam, yaitu : (a) Rajam, jenis
hukuman mati dengan cara dilempari batu sampai terhukum meninggal dunia,
(b) Dera atau taghrib. Dera yang disebut dengan jilidm adalah jenis
hukuman yang berupa pencambukan terhadap pelaku kejahatan, sedangkan
taghrib ialah jenis hukuman yang berupa pengasingan ke suatu tempat
terasing yang jauh dari jangkauan. Bentuknya yang sekarang adalah
hukuman penjara.
Menuduh
berzina (qadzaf) adalah salah satu kejahatan yang hukumnya haram,
bahkan merupakan salah satu dosa besar. Penegasan bahwa qadzaf adalah
dosa besar terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Firman Allah SWT :
إِنَّ الَّذِيْنَ يَرْمُوْنَ اْلمُحْصَنَتِ الْغَفِلَتِ الْمُؤْمِنَتِ لُعِنُوْا فِى الدُّنْيَا وَاْلأَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ (23)
Artinya
: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita baik-baik, yang
lengah (dari perbuatan keji) lagi beriman (berzina), mereka kena laknat
di dunia dan di akhirat, dan bagi mereka adzab yang besar”(QS An-Nur:
23)
Perbuatan
menuduh zina, diancam dengan sangsi hukum berupa jilid (dera) sebanyak
delapan puluh kali jika pelaku penuduh zina itu merdeka dan setengahnya
(empat puluh kali jika pelakunya budak hamba sahaya). Hukuman menuduh
berzina dapat gugur, dalam arti si penuduh dibebaskan dari hukuman
qadzaf, jika terjadi tiga keadaan sebagai berikut : a) penuduh dapat
mengemukakan empat orang saksi bahwa tertuduh betul-betul berzina, b)
li’an, jika tertuduh adalah istri penuduh. Jika seseorang suami menudh
istrinya berzina tetapi tidak dapat mengemukakan empat orang saksi, ia
dapat bebas dari had qadzaf dengan jalan meli’ankan istrinya, c)
tertuduh memaafkan.
AIDS
(Acquired Immune Deficiency Syndrome) merupakan penyakit kelamin yang
menyengsarakan fisik, mental, dan sosial. Secara fisik biologis
seseorang yang terinfeksi oleh virus HIV (Human Immunoedeficiency Virus)
akan kehilangan sistem kekebalan tubuh untuk melawan penyakit secara
berlahan. Seolah-olah tubuhnya dibiarkan trebuka oleh berbagai bentuk
serangan kanker yang berasal dari beberapa sel abnormal yang ikut
memanfaatkan peluang ini untuk memperbanyak diri maupun terhadap infeksi
biasa, yang ada dalam keadaan normal sebelumnya tidak terlalu
membahayakan. Penderita HIV, pada umumnya dijauhi oleh masyarakat,
kehadirannya dipandang merugikan dan membahayakan kesehatan orang banya.
Sikap masyarakat yang seperti itu menjadikan mentalitas HIV rapuh,
tiada gairah hidup lagi.
Sebenarnya
kalau dicermati hadist Nabi Muhammad SAW, berikut ii merupakan
peringatan keras bagi orang yang berperilaku menyimpang dan bahayanya
zina. “Apabila perbuatan zina (pelacuran, pergaulan bebas) sudah meluas
di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa),
maka infeksi dan penyakit yang mematikan yang sebelunya tidak terdapat
pada zaman nenek moyang akan menyebar diantara mereka”
2) Hikmah diharamkannya Zina
Zina merupakan sumber kejahatan dan penyebab pokok kerusakan dan termasuk dosa besar. Hikmah diharamkannya antara lain :
a. Memelihara
dan menjaga keturunan dengan baik. Karena adanya anak dari hasil zina,
umumnya tidak dikehendaki dan kurang disenangi.
b. Menjaga dari jatuhnya harga diri dan rusaknya kehormatan keluarga
c. Menjaga
tertib dan teraturnya urusan rumah tangga. Biasanya seorang istri,
apabila suaminya cenderung melakukan perbuatan zina timbul rasa benci
dan ketidak harmonisan dalam rumah tangga.
d. Timbulnya rasa kasih sayag terhadap anak yang dilahirkan dari pernikahan yang sah
e. Terjaganya
akhlak islamiyah yang akan mengangkat harkat dan martabat manusia
dihadapan sesame dan sang Kholik (Roli A. Rahman, dan M. Khamzah, 2008 :
56-59) .
C. Mabuk-mabukan dan mengkonsumsi narkoba
1) Mabuk-mabukan
Minuman
keras adalah minuman yang memabukkan dan menghilangkan kesadaran dalam
semua jenisnya. Dalam bahasa Arab, minuman keras iin disebut khamar
seperti ditegaskan dalam hadist Nabi :
عن ابن عمر قال : وَلاَ أَعْلَمُهُ إِلاَّ عَنِ النَّبِيِّ ص م قَالَ : كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ خَمْرٍ حَرَامٌ (رواه مسلم)
Artinya
: “Dari Umar ra, ia berkata : “Saya tidak mau kecuali berasal dari Nabi
SAW. Beliau bersabda : “Tiap-tiap yang memabukkan disebut khamar dan
tiap-tiap khamar hukumnya haram” (HR Muslim)
Berdasarkan
hadist di atas, jelaslah bahwa khamar tidak hanya berarti minuman keras
yang terbuat dari anggur, tetapi juga minum-minuman keras lainnya.
Bahkan zhahir sabda Nabi SAW tersebut menjelaskan bahwa tiap-tiap yang
memabukkan itu disebut khamar. Jadi tidak terbatas kepada minuman keras
melainkan mencakup segala sesuatu yang memabukkan apakah iaberbentuk
minuman ataukah dalam bentuk lain seperti makanan, tablet, sigaret
(diisap), cairan yang disuntikkan, dan sebagainya semuanya termasuk
dalam pengertian khamar.
Pemberian
nama pada bermacam-macam miras, dapat dibagi menjadi beberapa golongan
sesuai dengan bahan baku yang digunakan sebagai bahan dasarnya :
1. Jika bahan dasarnya dari sari buah-buahan seperti : anggur, nanas, apel dll. Maka disebut wine.
2. Jika
miras itu dubuat dari pati disebut Bir. Bir yang paling banyak
diperdagangkan adalah bir yang dibuat dari malt (barley). Jenis bir
lainnya adalah sake yang dibuat dari beras kuning.
3. Nama-nama
lain seperti rum, wisky, cognac drai Perancis, gin dari Irlandia, vodka
dari Rusia, merupakan miras yang diperoleh dengan cara distilasi
(penyulingan) prodak fermentasi alkoholik, sehingga kadar alkoholnya
tinggi, hingga bisa mencapai 35-40 %.
4. Secara
tradisional, orang telah mengetahui bahwa nira aren atau nira kelapa
dapat dijadikan miras dengan nama tuak, dengan cara membiarkan
(inkubasi) selama satu hari atau lebih. Selama inkubasi terjadilah
proses fermentasi nira oleh saccharomycs. Bibit saccharomycs ini sudah
secara alami terdapat dalam nira sendiri, dam bercampur bersama
mikroba-mikroba lain yang turut melakukan fermentasi, sehingga rasanya
bisa bermacam-macam. Sedangkan bibit yang digunakan dalam fermentasi
industrial adalah bibit murni.
Sudah
menjadi ijma’ ulama bahwa minuman keras (khamar) itu hukumnya haram,
meminumnya termasuk salah satu dosa besar. Haramnya minuman keras ini
didasarkan kepada dalil nash yang qath’I (pasti) yaitu ayat Al-Qur’an.
يَااَيُّهَا الَّذِيْنَ أَمَنُوا إِنَّمَا اْلخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (9٠)
Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan “(Al-Maidah : 90)
2) Pengertian Konsumsi Narkoba
Konsumsi narkoba dalam Bahasa Arab disebut dengan kata (مُخَذِّرٌ, مُخَذِّرَاتٌ)
“Mukhaddirun, Mukhaddiraatun”. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
konsumsi Narkoba diartikan : “obat untuk menenangkan saraf,
menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang”.
Perkataan narkotika berasal dari perkataan Yunani “narke” yang berarti
terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Narkotika dapat dimafaatkan
untuk pengobatan, asal sesuai petunjuk ilmu kedokteran dan dalam keadaan
terpaksa, karena obat halal tidak didapat. Namun, jika digunakan untuk
mendatangkan kerusakan pada mental dan fisik pemakainya, maka hal ini
dianggap penyalahgunaan narkotika.
Narkotika sebagai zat perusak jasmani dan rohani manusia. Narkotika dapat merusak
akal dan menghilangkan stabilitas diri. Narkotika dan khamar merupakan
saudara kembar dalam menimbulkan kejahatan dan kerusakan pada masyarakat
serta merusak kesehatan pelakunya. Penyalahgunaan Narkoba merupakan
pola penggunaan yang bersifat Phatologik, yang berlangsung pada jangka
waktu tertentu dan menimbulkan gangguan fungsi moral dan fungsi sosial.
Narkoba sangat membahayakan hidup manusia, karena akan berpengaruh pada
kondisi fisik dan mental emosional penderita. Islam terhadap khamar dan
Narkotika atau yang sejenisnya semuanya diharamkan, dan memberi sangsi
hukuman terhadap pemakainya.
Islam
telah menetapkan undang-undang yang menghukum orang yang suka minuman
khamar ataupun mengkonsumsi Narkoba, demi untuk menjaga masyarakat dari
bahaya yang ditimbulkan. Undang-undag non-Islam juga menyadari bahaya
yang ditimbulkan akibat terganggunya akal. Oleh karena itu,
undang-undang tersebut
menghukum siapa saja yang mengkonsumsi ganja atau Narkotika. Karena
bahaya yang ditimbulkan Narkotika dapat merusak akal dan menghilangkan
stabilitas diri. Khamar dan ganja adalah saudara kemba dalam menimbulkan
kejahatan dan kerusakan pada masyarakat di samping merusak kesehatan
pelakunya.
Menurut
tinjauan medis, Narkoba akan menimbulkan gangguan fisik manusia mulai
dari gangguan menstruasi,impotensi, kontipasi kronik, mudah terserang
infeksi, memperburuk aliran darah koroner dan dalam jangka panjang akan
berakibat pada anemia, timbulnya komlikasi seperti gangguan lambung,
kanker usus, gangguan usus, gangguan liver, gangguan pada otot jantung
dan saraf, cacat janin, gangguan seksual, dan bisa terjadi pendarahan
pada otak. Kesemuanya menjadi penyebab kematian dini. Na'uzubillahi
mindzalik.
Bahaya
Narkotika terutama menimpa pada orang yang menyalahgunakan bahkan dapat
pula menimpa keluarga pemakai, masyarakat, bangsa dan negara. Bahaya
Nakotika terhadap pemakainya anatara lain sebagai berikut :
Meninggalkan Minuman Keras dan Narkotika banyak mengandung hikmah antara lain :
a. Masyarakat terhindar dari kejahatan yang dilakukan seseorang yang diakibatkan pengaruh minuman keras dan Narkotika.
b. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari penyakit yang disebabkan pengaruh minuman keras dan Nakotika.
c. Masyarakat terhindar dari sikap kebencian dan permusuhan akibat pengaruh minuman keras dan Narkotika.
d. Menjaga
hati agar tetap taqorrub kepada Allah dan mengerjakan sholat sehingga
selalu memperoleh cahaya hikmat. Minuman keras dan Narkotika yang
mengganggu kestabilan jasmani dan rohani menyebabkan hati seseorang
bertambah jauh dari mengungat Allah, hati menjadi gelap dan keras
sehingga mudah sekali berbuat apa yang menjadi larangan Allah. (Roli A.
Rahman dan M. Khamzah, 2008 : 63-66)
D. Mencuri
1) Pengertian Mencuri
Dalam
pengertian umum mencuri berarti mengambil sesuatu barang secara
sembunyi-sembunyi, baik yang melakukan itu anak kecil atau orang dewasa,
baik yang dicuri itu sedikit atau banyak, dan yang mengambil harta itu
tidak mempunyai andil pemilikan terhadap orang yang diambil.
Menurut syara' para ulama memberi ta'rif mencuri sebagai berikut :
هِيَ اَخَدَ اْلمُكَلَّفُ – أَيُ اْلبَالِغُ اْلعَاقِلُ – مَالَ الْغَيْرِ خُفْيَةً أَذَا بَالَغَ نِصَابًا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ شُبْهَةٌ مِنْ حِرْزٍ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَكُوْنَ لَهُ شُبْهَةٌ فِى هَذَا اْلمَالِ اْلمَأْخُوْذِ
Artinya
: " Yaitu (mencuri menurut syara) perbuatan orang mukallaf (baligh),
sembunyi-sembunyi mencapai jumlah satu nisab, dari tempat simpanannya,
dan orang yang mengambil harta itu tidak mempunyai andil pemilikan
terhadap barang yang diambil."
Dengan pengertian di atas jelas bahwa mencuri yang diancam dengan syarat sebagai berikut :
- Pelaku pencurian adalah mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal.
- Barang yang dicuri adalah milik orang lain.
- Pencurian itu dilakukan dengan diam-diam atau secara sembunyi-sembunyi.
- Barang yang dicuri tersimpan di tempat simpanannya.
- Pelaku pencurian tidak mempunyai andil pemilikan terhadap barang yang dicuri. Jika pelaku mempunyai andil hak milik seperti anak mencuri harta ayahnya, atau sebaliknya, atau istri mengambil harta suaminya, maka had mencuri tidak dapat dijatuhkan.
- Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab. Jika barang yang dicuri kurang dari satu nisab had mencuri tidak dapat dijatuhkan.
Walaupun
perbuatan mencuri yang diancam dengan had mencuri terbatas pada
perbuatan terentu seperti telah dijelaskan di atas, tidak berarti bahwa
perbuatan mengambil harta orang lain selain mencuri, diperbolehkan dalam
agama. Baik mencuri, maupun perbuatan mengambil harta orang lain secara
tidak sah lainnya seperti mencopet, merampas, korupsi, semuanya
termasuk perbuatan doasa yang diancam dengan adzab di akhirat.semuanya
adalah kejahatan yang dilarang dalam syara' dan hukumnya haram,
sedangkan hukuman di dunia bagai pelakunya adalah di ta'zir. Sabda Nabi
saw :
عَنْ عَمْرِ وبْنِ شُعَيْبٍ عَنْ اَبِيْهِ عَنْ جَدِّهِ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرِ وَعَنْ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنَّهُ سُئِلَ عَنِ الثَّمَرِ الْمُعَلَّقِ فَقَالَ : مَا اَصَابَ مِنْ ذِى حَاجَةٍ غَيْرَ مُتَّخِدٍ خُبْنَةَ فَلاَ شَيْئَ عَلَيْهِ وَمَنْ خَرَجَ بِشَيْئٍ مِنْهُ فَعَلَيْهِ غَرَامَةُ مِثْلَيْهِ وَالْعُقُوْبَةُ وَمِنْ سَرَقَ شَيْئًا مِنْهُ بَعْدَ أَنْ يُؤْوِيَهُ اْلجَرِيْنُ فَبَلَغَ ثَمَنَ اْلِمجَنِّ فَعَلَيْهِ الْقَطْعُ, وَمَنْ سَرَقَ دُوْنَ ذَلِكَ فَعَلَيْهِ غَرَامَةُ مِثْلَيْهِ وَالْعُقُوْبَةُ (روه المسلم)
Artinya
: Dari Amr bin Syu'aib, dari ayahnya, dari kakeknya yaitu Abdullah bin
Amr dari Rasulullah SAW, bahwasanya beliau pernah ditanya tentang buah
yang dicuri ketika masih di pohon, Beliau bersabda : Bila seseorang
mencuri buah karena terpaksa, maka ia tidak dikenakan hukuman apapun,
tetapi ia tidak membawanya pulang, Tetapi barang siapa yang membawa
pulang, maka ia dikenakan denda dua kali lipat dari harga barang yang
dicurinyadan diberi hukuman sebagai peringatan. Dan
barang siapa yang mencuri buah yang telah berada di tempat penjemuran,
sedangkan buah yang dicuri itu harganya mencapai harga sebuah perisai,
maka tangannya harus dipotong. Tetapi barang siapa yang mencurinya
kurang dari itu, maka ia dikenakan denda dua kali lipat dan harus diberi
hukuman sebagai peringatan.
2) Hikmah Hukuman bagi Pencuri
Adapun Uqubah atau ketentuan sanksi bagi pencuri mengandung hikmah, seperti :
a. Seseorang
tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain,
karena berakibat buruk bagi dirinya. Sanksi moral bagi dirinya adalah
rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had.
b. Hak
milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah
tidak terbatas bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah
memilikinya dengan cara perolehan yang halal, maka haknya dilindungi.
c. Menghindari
sifat malas yang cenderung memperbanyak pengangguran. Mencuri adalah
cara singkat untuk memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah.
Perbuatan seperti ini disamping tidak terpuji karena membuat orang lain
tidak aman, juga cenderung pada sikap malas tidak mau berjuang. Sifat
ini bertentangan dengan ajaran Islam.
Pencuri
menjadi jera dan terdorong untuk mencari rizki secara halal. Memperoleh
rizki dan karunia Allah merupakan kebutuhan setiap manusia. Akan tetapi
cara memperolehnya itu diatur oleh syariat sehingga keamanan dan
ketentraman bathin setiap orang terpelihara pencurian dilarang,
sedangkan usaha lain seperti berdagang dan pertanian diperintahkan.
(DEPAG : 2002, hal.262-268)
Aliran Mu’tazilah mempunyai aliran 5 doktrin :
· Al usul al khomsah
A. Tauhid : yaitu meyakini sepenuhnya hanya Allah yang maha Esa.mereka menyebut diri dengan pembela tauhid (Ahlud Tauhid)
B. Al
Nga’lu yakni paham keadilan tuhan dengan pengertian, : Tuhan waji
berlaku adil, wajib berbuat baik(tidak memberi beban terlalu berat,
mengirimkan nabi dan rosul serta memberi daya manusia agar dapat
mewujudkan keinginanya).mustahil DIA berbuat Dzalim kepada hambanya
C. Al waid wal waidu (janji dan ancaman), yaitu tuhan wajib menepati janjinya memasukan orang mu’min kedalam surga dan mencampakan orang kafir dan pendosa besar kedalam Neraka.
Al
manzila baina Almanzillatain, yaitu posisi diantara 2 posisi yakni.
Menyatakan posisi orang islam yang berbuat dosa tidak lagi disebut
mu’min tetapi juga tidak disebut kafir, sehingga kedudukanya sebagai
orang fashik. Jika dia meninggal sebelum bertaubat, dia akan dimasukan
naraka selama –lamanya, tetapi siksanya lebih ringan dari orang kafir.
0 Response to "MENGHINDARI PERILAKU TERCELA BERJUDI, ZINA, MENCURI, MABUK-MABUKAN DAN MENGKONSUMSI NARKOBA"
Post a Comment